Warga di Konsel Saling Klaim Lahan di IUP PT GMS

KONAWE SELATAN – Warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) saling kalim lahan. Ironisnya polemik sengketa lahan antar warga itu justru terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang saat ini sedang melakukan investasi pertambangan.

Humas PT GMS, Airin Sakoya mengatakan sengketa lahan antar warga berdampak pada aktivitas penambangan PT GMS. Pasalnya, lokasi yang menjadi sengketa antar warga itu disekitar jalan Houling PT GMS.

“PT GMS menjadi korban dari perebutan tanah antara kedua bela pihak ini. Sebab objek yang disengketakan berada dalam wilayah IUP GMS,” ujar Airin, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 April 2022.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Kata dia, apa yang menjadi opini publik dalam sengketa lahan di wilayah pertambangan GMS bukan antara warga dan perusahaan. “Jadi polemiknya ini antar warga. Saling klaim kepemilikannya,” ujar Airin.

Kata dia, perusahaan berharap sengketa lahan antar warga kiranya memperoleh titik temu dan masing-masing pihak bisa membuktikan legalitas alas hak mereka.

“Perusahaan (GMS) tidak akan masuk diranah sengketa para warga. Kalau masih tumpang tindih, perusahaan tidak akan melakukan komitmen pada pemilik lahan. Karena ini akan menjadi wanprestasi bagi warga yang status tanahnya tidak legal,” kata Airin.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Polemik lahan warga itu kata dia, antara Jusman Cs dan Bambang Cs bersama Jumadil. Dimana objek lahan yang dipersengketakan didalam IUP PT GMS seluas kurang lebih 13 hektar di Desa Sanggi-sanggi Kecamatan Laonti.

Terpisah, Camat Laonti, Palaki mengatakan sengketa lahan antar warga beberapa kali telah dilakukan upaya mediasi. Sayangnya, kata Palaki, upaya itu tidak memberikan solusi.

“Pemerintah kecamatan tiga kali melakukan mediasi. Tapi tidak ada solusinya. Sehingga kami menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikannya melalui jalur hukum saja. Supaya memberikan kepastian hukum objek yang disengketakan milik siapa,” katanya.

Laporan: Ken

Komentar