KONAWE UTARA – Penyidik Kepolisian Polres Konawe Utara telah mengajukan berkas pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara menyayat tubuh isteri sendiri telah diajukan ke Kejaksaan Konawe.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ullum mengatakan, tersangka berinisial SU yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya di Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea berhasil diamankan di Kabupaten Muna.
“Berkasnya kita sudah limpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 6 April 2022. Kita menunggu hasil pemeriksaan berkas, apakah berkasnya P21 atau P19,” katanya, saat menggela konperensi pers, Rabu (20/4/2022).
Lanjutnya, pelaku SU dijerat dengan pasal 44 ayat 2 junto pasal 5 huruf A Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
REDAKSI
Komentar