KENDARI – Seorang karyawan perusahaan tambang PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) bernama Awaluddin (30) ditangkap polisi setelah nekat membuat keterangan palsu.
Pasalnya, pada 14 April 2022 lalu, Awaluddin melaporkan aksi penganiayaan dan perampokan yang menimpah dirinya di Polsek Mandonga dengan nomor laporan polisi LP / 67 / IV / 2022 / Sultra / Resta Kendari, tanggal 14 April 2022 Perihal Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
Dalam pengakuannya, Awaluddin dirampok di sekitaran Jalan Lalodati Bolevard, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 14.30 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, sebelumnya tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah empat orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 230 Juta.
“Dari hasil penyelidikan pelaku telah memberikan keterangan palsu, setelah dilakukan pengembangan tersangka pada saat itu berpura-pura menjadi korban perampokan dengan sengaja memecahkan kaca mobil sendiri mengunakan batu dan melukai dirinya sendiri,” sebut Jupen Simanjuntak, Rabu (20/4/2022).
Lanjut dia, dari hasil interogasi, pelaku mengaku menghabiskan uang perbaikan mobil perusahaan milik PT OSS sebesar Rp130 juta tersebut untuk berjudi online.
“Tersangka sengaja membuat skenario perampokan agar uang yang dia habiskan untuk memperbaiki mobil tidak ditagih sama perusahaan,” katanya.
Saat ini tersangka diamankan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan satu unit mobil, baju kaos putih, bongkahan batu, dan transaksi dana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana keterangan palsu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Renaldy
Komentar