Lokasi Judi Sabung Ayam di Konawe Digrebek Polisi, Lima Pelaku dan Uang Puluhan Juta Diamankan

Daerah, Hukum, Konawe81 Dilihat

KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menggerebek lakosi perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Para pelaku langsung lari kocar-kacir dari lokasi kejadian menghindari kejaran petugas dan meninggalkan harta benda mereka.

Polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga ikut terlibat dalam perjudian itu, diantaranya WK (69), NP(57), KD (58), GY (32) dan AG (28).

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso melalui Kepala bagian operasi (Kabag Ops) Polres Konawe, Kompol Jamaluddin Saho mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa maraknya judi sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah Uepai.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Tak menunggu waktu lama, tim Pekat Anoa Polres Konawe 2022 bergerak cepat menuju ke tempat perjudian tersebut.

“Dari hasil penggerebekan kami berhasil menangkap lima pelaku,” kata Kompol Jamaluddin, Minggu (10/4/2022).

Lanjut dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 25 buah taji ayam, 7 ekor ayam sabung (hidup), 7 ekor ayam sabung (mati), uang puluhan juta, 4 unit HP, 3 buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Saat ini ke lima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ke lima pelaku akan dijerat pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Laporan : Renaldy

Komentar