KENDARI – Seorang pemuda berinisial EB (17) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi setelah aksi mencuri knalpot motor disalah satu indekos pada 26 Maret 2022 lalu terekam oleh kamera pemantau (CCTV).
Pelaku EB (17) rupanya tidak menyadari, bahwa dirinya terekam kamera pemantau pemilik rumah kos tersebut.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak saat melakukan pengungkapan tersangka dan barang bukti mengatakan pelaku melakukan pemantauan sejak malam hari sebelum dirinya beraksi.
“Pada saat dini hari EB bersama rekannya berinisial R kemudian menjalankan aksinya,” kata Jupen, Rabu (30/3/2022).
Lanjut perwira berpangkat satu melati di pundaknya menyebutkan bahwa pelaku telah berhasil menggasak 6 buah knalpot milik mahasiswa yang tinggal di kos-kosan tersebut sekitar kampus baru Halu Oleo (UHO).
“Motif pelaku melakukan aksi tersebut untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan dengan menjual barang curian tersebut dengan mengupload di media sosial Facebook,” ujar eks Kapolsek Mandonga itu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana
“Tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar