Soal Pembangunan BTS di Kulisusu Utara, Kadis Kominfo Sebut Butur Tidak Masuk Dalam Kategori 3T

Daerah93 Dilihat

BUTON UTARA – Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan pemuda Desa Wowonga Jaya dan Lanosangia terkait persoalan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara (Butur) tersebut.

Diketahui aksi unjuk rasa tersebut di lakukan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) pada, Senin, 21 maret 2022. Dalam aksi tersebut, mereka mempertanyakan kejelasan pembangunan BTS di Kecamatan Kulisusu Utara.

Kepala Dinas (Kadis) komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Butur, Kadim, SE., mengatakan berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Maka kewenangan pembangunan BTS ada pada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dilaksanakan oleh badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi.

BACA JUGA :  Soal Beasiswa, Calon Bupati Ikbar : Mereka Baru Janji, Konasara II Sudah Lakukan, Konasara III Siapkan Perdanya

Kemudian, Kemkominfo RI memfokuskan Pembangunan BTS ini pada daerah yang merupakan Kategori Daerah Tertinggal, Daerah Terpencil dan Daerah Terdalam (3T).

Sementara itu, lanjut Kadim, Kabupaten Butur merupakan daerah yang tidak termasuk dalam Kategori 3T.

Olehnya itu, Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si., terus berupaya dalam meningkatkan infrastruktur jaringan seluler agar dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Butur.

Sehingga, tahun 2020 lalu, Pemerintah Butur berhasil mendapat kesepakatan bersama Kemkominfo RI dalam mengantisipasi daerah yg tidak masuk dalam kategori 3T.

“Jadi ada 16 titik pembangunan BTS. Sehingga, 16 titik ini tetap progres, dari 16 titik itu, telah dilakukan pembangunan BTS sebanyak 3 titik,” ungkap Kadim.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Butur, Anas Ojidopo mengatakan Pemerintah Daerah maupun Diskominfo Butur tidak memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi pembangunan tower jaringan seluler.

“Yang punya kewenangan adalah PT Telkomsel sebagai operator penyedia yang disepakati bersama kementerian terkait,” kata anas.

Kemudian, dia menjelaskan, dari 16 titik tersebut, 15 di antaran akan di bangun oleh Telkomsel, sementara untuk 1 titik bakal di bangun Indosat. Kendati demikian, kata Anas untuk Kecamatan Kulisusu Utara akan di bangun oleh Telkomsel.

Laporan: Zual

Komentar