Oknum Plt. Kades di Butur Pecat Massal Perangkat dan Lembaga Desa, Begini Tanggapan Sekda

Daerah, Metro79 Dilihat

BUTON UTARA – Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam gerakan masyarakat Desa Laangke bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Sekretaris Daerah (Setda) kabupaten Buton Utara (Butur), Rabu, 16 maret 2022.

Pantauan Konasaranews.com, aksi demontrasi tersebut di warnai saling dorong antara petugas pengamanan dengan masa aksi.

Koordinator lapangan, Muhammad Rizal mengatakan, aksi demontrasi ini merupakan tindak lanjut untuk mempertanyakan laporan anggota BPD Desa Langke dan masyarakat setempat atas dugaan pemecatan sejumlah aparat desa yang diduga tidak sesuai prosedural.

“Kami pertanyakan itu, terkait pemecatan Ketua RT, Kader Posyandu, Kader Posbindu, Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM),” kata Rizal.

Menurutnya, Plt Desa Laangke dalam memecat aparat desa harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Minimal tidak, dalam proses pemecatan itu, yang bersangkutan diberikan surat teguran dulu. Tapi, nyatanya itu tidak ada. Dari informasi yg sy dengar, bahwa perangkat desanya akan di ganti lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Butur, Muh Hardhy Muslim mengatakan, terkait persoalan pemberhentian sejumlah aparat desa Laangke, pihaknya sudah berdiskusi bersama OPD terkait.

“Sebenarnya kami di dalam sudah berdiskusi terhadap Pak Camat dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” kata Hardhy.

Lanjut pula Hardhy menjelaskan, kehadiran pejabat sementara (Pj) desa yaitu untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang ada sambil menunggu pejabat defenitif, bukan untuk mengganti aparat desa setempat.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Meski begitu, mengganti aparat desa itu tidak di larang. Namun, harus sesuai prosedural, dan perlu di ingat camat jangan di lewati,” terangnya.

“Walaupun status kalian Pejabat sementara (Pjs). Dari status itu kita akan uji, apakah kalian mampu menjadi pemimpin atau tidak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hardhy mengajak masa aksi untuk membangun daerah kabupaten Butur dan turut serta dalam membantu pemerintahan saat ini.

Kendati demikian, dirinya memastikan akan memeriksa dugaan-dugaan pelanggaran administrasi yang di lakukan Pj desa Laangke.

“Jika terbukti melanggar, saya akan laporkan ke Bupati dan kita akan ganti Pj itu,” tutupnya.

Laporan: Zual

Komentar