Kakak Beradik di Kendari Jadi Korban Pengeroyokan Komplotan Remaja Bersenjata Tajam

Hukum143 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari meringkus dua dari enam pelaku pengeroyokan dan pembusuran secara membabi buta, Selasa (15/3/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (14), dan UA (16). Sedangkan pelaku A, I dan R masih dalam pengejaran.

Pengeroyokan dan pembusuran itu dialami Aditya Eka Prasetya dan Angga Dwi Prayuda di jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 13 Maret 2022 sekitar 02.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan korban yang merupakan kakak adik ini dikeroyok oleh komplotan remaja yang tidak dikenal.

“Awalnya korban Angga Dwi Prayuda sedang melintas di Jalan Saranani, tiba-tiba ia terkena busur pada bagian kaki,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Setelah itu korban pulang ke rumahnya untuk melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Aditya Eka Prasetya yang merupakan kakak kandungnya, merasa tidak terima.

“Kemudian kakak korban mendatangi tempat kejadian perkara, namun ditempat yang sama kakak korban dikeroyok oleh komplotan remaja tersebut,” ujarnya.

Kata Jupen, pengeroyokan dan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur, parang bergerigi dan celurit. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek bagian kepala dan luka tusuk pada pinggang seblah kanan.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Dr. Ismoyo,” bebernya.

Pihak kepolisian menyita barang bukti milik komplotan remaja tersebut berupa senjata tajam jenis parang dan beberapa busur.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan motif dari penganiayaan komplotan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

“Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang dan tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Pranata Wiguna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Laporan: Renaldy

Komentar