Lintasi Jalan Umum, PT WIN di Adukan Ke Pemkab Konsel

Daerah, Konawe Utara108 Dilihat

KONAWE SELATAN – Aliansi Pemuda Peduli Konawe Selatan (Konsel) melakukan aksi demonstrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) terkait aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) yang melakukan pengangkutan ore nikel melewati jalan umum kabupaten tanpa izin.

Salah satu Orator dalam Aksi Yusran Al Sandy menjelaskan tindakan PT. Win jelas melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, UU nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 38 serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Pemda harus bergerak menegakkan regulasi terhadapa pt. Win karena aktivitas pengangkutan ore dapat membahayakan nyawa penguna jalan lainya, dan berpotensi merusak jalan,” teriak Yusran di depan Kantor Bupati Konsel, Senin, 14 Maret 2022.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Menurutnya,  PT Win harusya taat hukum dalam melakukan proses penambangan baik hukum lingkungan, perizinan ataupun pemenuhan hak hak masyarakat terdampak tambang agar harmonisasi antara masyarakat dan pengusaha tambang tercipta secara berkesinambungan.

“Sesuai permen pupr nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan pengunaan bagian bagian jalan umum harusnya win minta izin karena ada beberapa syarat yang mesti di penuhi sebelum mengunakan jalan,” jelas Yusran.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Oleh karena perbuatan win merupakan pelecehan hukum maka aliansi pemuda pemerhati Konsel mendesak Pemkab Konsel, untuk membentuk tim investigasi terkait pengunaan jalan umum kabupaten tanpa izin serta mendesak Polres Konsel dan kejaksaan andoolo untuk menegakan hukum seadil adilnya.

Ditempat yang sama, Sekda Konsel, Ir. Drs. H. Syarif Sajang, M.Si saat menerima para demostran berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari APP Konsel.

“Secepatnya akan kami tindak lanjuti dengan mengundang tim teknis lainya seperti PU, Perhubungan termaksud Polri dan Kejaksaan,” pungkasnya.

Laporan: Ken

Komentar