Komplotan Pencuri Baterai Pemancar Ditangkap Polisi, Dua Orang Masih DPO

Hukum95 Dilihat

KENDARI – Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta Kendari) berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pencurian baterai tower pemancar Telkomsel di Jalan Komjen Mohammad Yasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang bernilai puluhan juta rupiah.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BH, sementara dua orang rekannya yakni RA dan AD masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi saat melakukan kegiatan pengungkapan tersangka dan barang bukti mengatakan pencurian baterai tower base transceiver station (BTS) milik Telkomsel itu terjadi pada 18 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WITA.

Kata Alwi, mereka (pelaku) dalam menjalankan aksinya menyewa sebuah mobil rental kemudian berkeliling mencari sasaran.

Dua orang memanjat pagar, yang satu orang berjaga-jaga di mobil dan dua pelaku kemudian mengeksekusi baterai tersebut lalu dimuat ke dalam mobil.

“Rencananya baterai tersebut akan dijual ke seorang penada seharga Rp 20 juta,” kata Kompol Alwi, Jumat (11/3/2022).

Belum sempat terjual, salah satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti baterai ZTE tipe 6FTJ 100A, satu unit mobil jenis Avanza serta sebilah parang dan kunci pas.

“Aksi pencurian yang dilakukan tersangka B bukan pertama kali. Dia merupakan seorang residifis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Laporan : Renaldy

Komentar