Pemilik Lahan Boikot Jalan Hauling PT Jaga Raya Tama

KONAWE SELATAN – Rumpun (Kelompok) pemilik lahan dan tanaman boikot jalan Hauling PT Jaga Raya Tama (JRT) yang berada di wilayah kecamatan Palangga dan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua Rumpun pemilik lahan yang juga mewakili pemilik tanaman Asnawi Taridala, menjelaskan protes terhadap PT JRT dilakukan sejak dua bulan namun hingga sampai hari ini belum juga ada kejelasan dari pihak perusahaan.

“Upaya komunikasi persuasif kami lakukan sejak dua bulan lalu, namun pihak perusahaan tidak menanggapi hal itu,” kesal Asnawi saat diwawancarai awak media dilokasi boikot jalan hauling PT JRT, Sabtu (27/2022).

Olehnya itu, lanjut Asnawi melakukan upaya paksa dengan melakukan boikot jalan hauling serta menghentikan aktifitas pertambagan PT JRT. Hal itu sebagai bentuk kekesalan terhadap perusahaan tersebut. Sejak tahun 2017 hingga saat ini belum menunaikan kewajiban.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Kami inginkan adanya komunikasi yang searah dengan menghadirkan pemilik IUP perusahaan dan pemilik lahan untuk menuaikan tanggung jawab sebagai komitmen awal yang telah disepakati pihak rumpun pemilik lahan dan perusahaan,” pintahnya.

Selain itu, kata Asnawi pihaknya juga mendesak pihak perusahaan untuk menunjukan pertanggungjawaban kegiatan produksi sejak 2019 hingga saat ini.

Kemudian pihaknya juga minta keterlibatan perusahaan lokal dan masyarakat lokal dalam kegiatan penambangan.

“Kami sebagai pemilik lahan hari merasa telah mampu dari segala sisi untuk melakukan kegiatan penambangan dengan SDM yang kami miliki, terlebih juga sebenarnya adanya amanah undang-undang yang membolehkan masyarakat lokal melakukan kegiatan aktifitas pertambangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Asnawi mengatakan bahwa diawal perusahaan PT JRT masuk melakukan aktifitsa pertambangan, komitmen yang telah disepakati antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan dijalankan dengan baik.

Tetapi sambung Asnawi paska berhentinnya aktifitas tambang ditahun 2013 sampai 2017 pihak perusahan tidak lagi menjalankan kewajiban dan komitmennya.

“Ditahun awal melakukan aktifitas pertambangan pihak perusahaan melaksanakan kewajiban dan komitmen dengan baik,” kata Asnawi.

Untuk itu tambah Asnawi, menegaskan pihaknya tak akan membuka boikot jalan hauling PT JRT sebelum ada kesepakatan antara pemilik lahan dan pemilik perusahaan.

“Selama belum ada kesepakatan kami pemilik lahan tidak akan membiarkan pihak perusahana melakukan aktifitas pertambanagan,” tegas Asnawi.

Laporan: Ken

Komentar