Baru Keluar Penjara, Tukang Batu di Baubau Kembali Ditangkap 

Hukum59 Dilihat

BAUBAU – Kumat, belum cukup setahun keluar bui, seorang pengedar kembali berulah. Bukannya insaf seorang tukang batu bernama Arman (33) di Kota Baubau kembali diringkus.

Penangkapan terhadap Arman ini dibenarkan, Kasat Reserse Narkoba Polres Baubau, AKP. Silpanus Solo, Ia mengatakan jika tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Baru sekitar 7 bulan keluar dari Lapas Baubau, setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan masih berstatus bebas bersyarat,” kata AKP. Silpanus, Jumat, 18 Februari 2022.

Silpanus menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba kambuhan itu bermula dari Tim opsnal Sat Narkoba Polres Baubau sementara melakukan patroli di Kecamatan Bungi Kota Baubau, Kamis, 17 Februari 2022 sekitar jam 19.35 Wita.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tepatnya dijalan raya tiba-tiba bertemu dan berpapasan dengan terlapor yang sementara mengendarai sepeda motor, kemudian langsung mencegat atau menghentikan terlapor ditengah jalan dan dilakukan pemeriksaan maupun penggeledahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, disaat itu Polisi berhasil menemukan kantong plastik putih yang sementara dipegang dan berusaha dibuang sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Namun terpantau oleh personil dan diambil kembali, dan dilakukan pemeriksaan sehingga diketahui pelastik tersebut berisikan sabun LUX warna Ungu di dalamnya ditemukan 1 bungkusan saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Adapun dari tangan tersangka Arman, polisi mendapati barang bukti  1 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,93 gram.

Dihadapan Polisi, Arman mengakui bahwa paket tersebut baru diambil di jembatan, yang sebelumnya disuruh oleh temannya bernama Haris yang sementara berada didalam Lapas Baubau.

Atas perbuatannya itu, Arman dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Ardiansyah

Komentar