Konsumsi Sabu, Dua Nelayan di Kolaka Tak Berkutik Saat Digrebek Polisi 

Hukum62 Dilihat

KOLAKA – Dua warga Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka tak berkutik saat digrebek oleh tim Satresnarkoba Polres Kolaka pada 6 Februari 2022 sekira pukul 00.30 Wita.

Kedua warga tersebut berinisial BHR (31) dan FRN (52) yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan, keduanya ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman membeberkan pada hari Sabtu 5 Januari 2022 sekitar Pukul 22.30 Wita.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

 

Dimana, personel Satresnarkoba Polres Kolaka mendapatkan informasi bahwa BHR biasa mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu dirumah FRN.

“Atas informasi itu selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 00.30 Wita tim Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melalukan penangkapan terhadap BHR dan FRN, dirumah FRN,” ungkapnya, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadah kedua, kemudian ditemukan sejumlah barang bukti 1 shacet kemasan plastik klip berisi narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,65 gram, uang tunai senilai Rp 750.000, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dikantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sehingga kedua nelayan tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Laporan: Renaldy

Komentar