KENDARI – Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diamankan Bea Cukai Kendari.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan berawal dari informasi adanya kegiatan bongkar muat Rokok Ilegal di Kabupaten Kolaka, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Penindakan.
Dimana Pada Rabu, 26 Januari 2022 tim melakukan pengamatan pada sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut Rokok Ilegal di daerah Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa.
“Tim kemudian melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawa,” ujar Hadi, Sabtu (29/1/2022).
Lanjut Hadi, sehingga dari hasil pemeriksaan didapati didua Kelurahan tersebut didapati rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 4 karton dan 2 bal.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah kost di daerah Kelurahan Lalombaa, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan barang di dalamnya, didapati kembali rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 53 karton dengan berbagai merk,” ungkap Hadi.
Lebih jauh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari itu menyebutkan, dari hasil penindakan, total jumlah rokok ilegal yang didapatkan adalah sejumlah 941.600 batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 1.073.424.000, dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000.
“Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar