KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 Kilogram diempat TKP berbeda.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra dengan barang bukti sabu seberat 1,03 kilogram.
“64 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 Kilogram,” ungkapnya, Jumat, 28 Januari 2022.
Lanjutnya, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika, dimana polisi melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap AE (26), karena diketahui sedang menguasai narkotika.
“Pada saat tersangka itu mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 saset sabu. Kemudian dilakukan interogasi bahwa tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem tempel,” lanjutnya.
Dihadapan polisi, AE (26) mengaku mempunyai rekan dalam mengedarkan sabu, sehingga tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan.
“Tim melakukan pengembangan dan upaya paksa terhadap tersangka kedua atas nama MF (29) dan MI (32),” tuturnya.
Modus operandi yang yang dilakukan ketiga tersangka dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya, dengan maksud untuk dijual.
“Untuk kepentingan penyidikan ketiga orang tersangka dan barang bukti yang disita, diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba,” jelasnya.
Pelaku disangkakan pasal ketiga tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Ardiansyah
Komentar