Gegara Sakit Hati, Remaja Nekat Aniaya Tukang Parkir di Pasar Panjang

Hukum58 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil mengamankan AK (19) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang tukang parkir di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, kejadian bermula pada saat AK meminta uang kepada Dwi yang merupakan seorang tukang parkir sejumlah Rp.50.000, namun korban tidak memberikan uang tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Berdasarkan hasil keterangan, tersangka AK menebas Dwi menggunakan sebilah parang, lantaran tidak diberi uang,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Sehingga kata Bahtiar, pelaku sakit hati mengayunkan sebilah parang kepada korban sebanyak dua kali sehingga mengenai pungung tengah korban yang mengakibatkan luka robek.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” cetusnya.

 

Laporan: Renaldy

Komentar