Kejati Sultra Ungkap Tiga Pelaku Mafia Tanah di Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa 

Daerah, Konawe84 Dilihat

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga pelaku mafia tanah pembangunan jalan poros wisata Kendari-Toronipa yang berada di Kelurahan Torionipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Ketiga tersangka itu diantaranya, Sulvan mantan Lurah di Kelurahan Toronipa yang kini menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Soropia, Milwan ASN di Pemerintahan Kota Kendari dan Andi Zainuddin sebagai honorer di Universitas Halu Oleo yang juga merupakan anak dari pemilik tanah Almarhum Yappe.

Pasalnya, ketiga tersangka ini masing-masing berperan dalam menghilangkan aset Universitas Halu Oleo Kendari untuk pembangunan jalan wisata Kendari – Toronipa dengan menerima pembayaran ganti rugi atas aset Universitas Halu Oleo senilai sekitar 100 juta.

“Kemudian sisa dari aset yang luasannya sekitar 5 hektar di perjual belikan lagi ke almarhumah AR dengan harga sekitar 750 juta dan tanah itu rencananya akan digunakan untuk destinasi wisata di sekitar pantai toronipa,” Ungkap Asisten Intelejen Kejati Sultra, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA :  Mantan Kepala BKAD Konut Angkat Bicara Terkait Pinjaman Daerah

Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyidik Kejati Sultra, Marolop Pandiangan menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu terbukti telah mengalihkan tanah dan bangunan (asset) milik Universitas Halu Oleo secara melawan hukum dan pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Olehnya itu ketiga tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar 100 juta,” ujarnya.

Lanjut, Ketua Tim Penyidik Kejati Sultra itu membeberkan, selain menetapkan tiga tersangka, penyidik Kejati juga masih melakukan pengembangan kasus mafia tanah itu.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Karena ada indikasi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Sebab, pembayaran ganti rugi tidak melibatkan panitia atau tim 9 dari Pemprov Sultra, padahal berdasarkan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pemerintah harus melibatkan tim 9 yang diketahui oleh Badan Pertahanan Nasional,” bebernya.

Sehingga ketiga pelaku diduga melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya.

Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut Negara mengalami kerugian dan para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan pidana maksimal 20 Tahun dan denda 1 miliar.

Laporan: Renaldy

Komentar