Langgar Aturan, Presiden Cabut Ribuan Izin Tambang Kehutanan dan HGU

Nasional87 Dilihat

KENDARI – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mencabut sekitar 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare, dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare.

Pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan, dan HGU oleh Presiden RI tersebut karena dianggap telah melanggar aturan dan tidak produktif.

“Izin pertambangan kehutanan dan penggunaan lahan negara juga terus dievaluasi secara menyeluruh, Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut,” Kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/1/2022).

Adapun alasan mendasar dicabutnya ribuan izin itu, kata Jokowi agar adanya pemerataan, transparan dan keadilan dalam tata kelola sumber daya alam untuk memperbaiki ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam yang terjadi.

Selain itu, izin tambang yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya,” imbuhnya.

Jokowi juga menyebutkan pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren, dll yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Untuk diketahui, ratusan izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Serta sebanyak 25.128 hektare izin HGU adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Laporan: Renaldy

Komentar