DPW Perkumpulan LIRA Sultra Diadukan ke Polisi, Karmin Ucapkan Permohonan Maaf

Hukum77 Dilihat

KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LSM-LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan Gubernur DPW Perkumpulan Lira Sultra di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra karena diduga telah mencatutkan nama Presiden LSM Lira, HM Jusuf Rizal disampul surat yang digunakan.

“Pencatutan nama presiden LSM Lira tentu saja merugikan LSM Lira dan juga nama baik Jusuf Rizal, apa lagi kelas kami dan mereka itu berbeda kami LSM lira kelas 45 sedangkan mereka itu kelas 35,” ujarnya.

Lanjut, Irwan menjelaskan pada tanggal 26 Agustus 2021, pihaknya menerima foto sampul surat yang di dalamnya menggunakan kop surat, nama, logo, surat penghargaan Rekor MURI, serta nama Presiden LSM Lira (Drs.H.Juzuf Rizal,SE.,M.Si) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Foto surat itu kami terima dari lman Jaya (Bupati DPD LSM LIRA Konsel). Setelah itu, LSM Lira melakukan investigasi dan mencari informasi mengenai isi surat yang di gunakan. Sehingga pada 30 Agustus 2021, kami berhasil mendapatkan isi surat yang digunakan di mana dalam surat itu, sangat jelas adanya Pencatutan nama HM Jusuf Rizal,” beber Irwan.

Dikonfirmasi terpisah, Gubernur DPW Perkumpulan LIRA Sultra, Karmin mengucapkan permohonan maaf kepada Presiden DPD LSM LIRA beserta seluruh jajaran DPW se-Sultra.

“Saya selaku Gubernur DPW Perkumpulan Lira Sultra mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden LSM Lira H, M Jusuf Risal, serta Gubernur LSM Lira Sultra dan para Bupati LSM Lira se-Sultra atas penggunaan logo dan nama Presiden LSM Lira di kop surat beberapa waktu lalu,” katanya, Rabu (29/12/2021).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Untuk persoalan pencatutan nama presiden LSM Lira dirinya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut.

“Permohonan maaf saya untuk tidak menggunakan atribut atau logo yang mmenyerupai LSM LIRA dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kelas merek yaitu kelas 35. demikian permohonan maaf ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” sebut Karmin dalam perjanjian tertulisnya.

Laporan: Renaldy

Komentar