Polres Baubau Ungkap Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian

Hukum57 Dilihat

KENDARI – Kasus penganiyaan yang menewaskan Laode Sahada (21), warga Kelurahan Nganaulama, Kota Baubau, akhirnya terungkap setelah Tim Polres Baubau mengamankan pelaku RH (37), warga Kelurahan Tomba, Kota Baubau.

RH diduga merupakan pelaku tunggal atas tewasnya Laode Sahada pada Minggu dini hari (12/12/2021) lalu.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut bisa terungkap setelah Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku kurang dari 1 X 24 jam.

Polres Bau Bau mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya dirumah kakak pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku di Kelurahan Tomba.

“Setelah kami mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti kami akhirnya berhasil menangkap pelaku kurang lebih 1X24 Jam,” ungkap AKBP. Rio Tangkari, Selasa, 14 Desember 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kasus pembunuhan itu terjadi berawal saat Korban yang sementara berpesta minuman keras (Miras) bersama rekannya, mendatangi pesta ulang tahun di Kelurahan Tomba karena mendengar adanya suara keributan.

Kedatangan korban yang saat itu dalam pengaruh Miras, langsung mengancam pelaku dan berusaha menusuk pelaku dengan sebilah badik yang di bawanya karena korban menganggap, pelaku adalah biang keributan.

Pelaku yang saat itu juga dalam kondisi terpengaruh miras dan merasa terancam, coba melakukan perlawan sehingga pelaku dan korban saling bertarung sebelum akhirnya korban tewas dengan badik miliknya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Keduanya antara pelaku dan korban dipengaruhi minuman keras, jadi sebelum korban tewas, pelaku dan korban sempat berduel namun korban yang kalah akhirnya tewas dengan badiknya sendiri walaupun sempat korban di tangani pihak medis,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sebilah badik dan baju korban serta baju pelaku sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Laporan: Ardiansyah

Komentar