PERKHAPPI Sultra Apresiasi Kinerja Kejati Berantas Korupsi Disektor Pertambangan

Hukum91 Dilihat

KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum Dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua DPW PERKHAPPI Sultra Dedi Ferianto, pihaknya mendukung penuh Kejati Sultra yang menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Ferianto melalui keterangan tertulisnya, Rabu 8/12/ 2021.

Dedi juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Kejati Sultra adalah untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga,” imbuhnya.

Laporan: Renaldy

Komentar