Ibu di Muna Tega Korbankan Anak Kandungnya Untuk Jadi Kaya

Hukum84 Dilihat

KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil menangkap seorang ibu berinisial ZA (45) yang nekat menjual anaknya untuk menjadi kaya.

ZA ditangkap karena diduga telah memaksa anaknya yang masih dibawah umur sebut saja Mawar untuk melakukan perbuatan cabul dengan seorang pelaku berinisial AU.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka saat dihubungi mengatakan kejadian tersebut sudah berlalu begitu lama sejak 2019 hingga Juli 2021.

Dimana ZA mendapat telfon oleh tersangka AU dengan mengiming-imingi untuk menjadi kaya.

“AU menawarkan untuk menjadi kaya, sehingga ibur korban tertarik dan diajak ketemu disebuah penginapan di Kota Raha,” ungkap Iptu Hamka, Minggu, 26 September 2021.

Lanjut Hamka, disaat itu ZA bertemu disalah satu penginapan usai melakukan hubungan badan, kemudian disaat itu juga AU menawarkan syarat lain untuk menjadi kaya. AU kembali mengatakan bahwa untuk korban berhubungan badan harus genap atau harus mencari satu orang korban lagi.

“Kemudian ibu korban pulang dan membujuk dan memaksa anaknya (Mawar)untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku. Korban kemudian mengiayakan permintaan ibunya, saat sampai di penginapan ibu korban langsung meninggalkan anaknya berdua dengan pelaku,” ujar Hamka.

Saat pertama itu korban berusaha menolak dan dia hanya diperlakukan secara cabul. Setelah selesai, korban kemudian pulang.

“Saat itu pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa anaknya tidak mau melakukan hubungan badan dan pelaku memberi waktu untuk selanjutnya agar mau melakukan hubungan badan,” imbuhnya.

Saat pulang korban dipaksa dan dibujuk kembali sama ibunya untuk melakukan hubungan badan dan korban kembali menuruti kemauan ibunya dan terjadilah hubungan badan antara AU dan Bunga di penginapan yang sama.

“Setelah bapak korban pulang dari merantau dan hendak kembali ke tempat perantauannya, korban beranikan diri memberitahu kan peristiwa yang ia alami, bapak korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melakukan pelaporan di Polres Muna, pada Minggu (19/09),” jelasnya.

Hamka juga mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan ibu korban dan sedang memburu pelaku (AU).

Atas perbuatannya, Ibu korban disangkahkan dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (2) dan ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.

Laporan: Ardiansyah

Komentar