Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Didua TKP Berbeda

Hukum72 Dilihat

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menyita sekitar 20,50 gram sabu saat penangkapan. Dua terduga bernama Akbar (36) yang ditangkap di Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Sementara Riswandi (22) ditangkap di Kantor Tunas Arta Garda Tama, Jalan Balaikota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kabid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya mengatakan Tim Lidik melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika yang dilakukan oleh Akbar.

Kemudian atas informasi tersebut tim lidik unit 2 Subdit 2 menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan. Pada pukul 01.00 Wita, tim melakukan pembuntutan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Akbar.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tim berhasil mengamankan target sesaat sesudah melakukan penempelan Narkotika Jenis Sabu yang sedang berada di Kost-kosant Warna warni Jalan Balaikota IV Lorong Pelangi, dari hasil pengeledahan ditemukan sabu didalam helm fino warna ungu tua,” ungkapnya.

Pada saat dilakukan pengembangan dirumah Akbar ditemukan saset sabu yang telah siap edar sebanyak 28, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 17,81 Gram.

Kata Dolfi, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Riswandi, disaat itu sedang berada didalam rumah yang beralamat Jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Tim melakukan penggeledahan dan disaksikan saksi masyarakat ditemukan 3 saset kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 19,34 gram,” katanya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua Tersangka memperoleh narkotika dari seseorang di Kota Kendari dengan cara tempel dengan menggunakan  Komunikasi Handphone, dan Pasal yang disangkakan, pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya

Laporan: Ardiansyah

Komentar