KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pria berinisial MRK (22) asal desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diduga telah melakukan asusila tiga bulan yang lalu.
Kapolsek Baruga, AKP. I Gusti Komang Sulastra mengungkapkan, tersangka ditangkap di Desa Amokuni Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konsel pada Sabtu, 19 Juni 2021 lalu.
Kronologi kejadian, pada April 2021 lalu, korban berinisial R dijemput oleh tersangka menggunakan mobil dengan alasan untuk menemani dirinya mengantar handphone kerumah orang tuanya.
Akan tetapi, lanjut AKP. I Gusti Komang Sulastra, dalam perjalanan pelaku malah membawa korban kesebuah hotel yang ada di Kecamatan Baruga.
“Sesampai di hotel korban kemudian disuruh pelaku turun membujuk dan memaksa korban masuk kedalam hotel tetapi korban sempat menolak dan kemudian terus memaksa. Hingga memukul korban, sehingga korban terpaksa masuk kedalam hotel dan malakukan hubungan badan,” ungkap, Senin 21 Juni 2021.
Setelah itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun pelaku malah melarikan diri selama berbulan-bulan dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, akibatnya keluarga korban melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian.
“Sempat melakukan upaya pencarian sampai di rumah pelaku, tetapi pelaku melarikan diri kehutan, dan dua hari kemarin akhirnya pelaku diamankan di Ranomeeto Barat,” jelasnya.
Untuk mempertangungjawabkan perebutanya korban dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Laporan: Ardiansyah
Komentar