Tujuh Raperda Konut Dimeja Pemprov Sultra

Daerah390 Dilihat

KONAWE UTARA – Belum lama ini Badan Pembentukan Perda DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, merampungkan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketua BPP DPRD Konut Rasmin Kamil mengatakan, ketujuh Raperda yang sudah dibahas bersama Pemda kini telah berada di meja Biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Di Pemprov itu sekarang lagi dikoordinasikan. Jika ada pasal yang perlu diperbaiki maka itu akan dikembalikan ke Konut untuk kita sempurnahkan. Setekah itu kita kirim kembali untuk mendapatkan nomor registrasi, yang kemudian kita tetapkan menjadi Perda,” kata Rasmin Kamil, Sabtu 12 Juni 2021.

Ketujuh Raperda yang sudah dibahas yakni, Raperda jumat berkah, dengan tujuan ada kemajuan dari sisi regulasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, agar DPRD bisa intervensi jika ada pengajuan anggaran dari SKPD.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Tinggal kita lihat pelaksanaan di lapangan supaya lebih tepat sesasaran. Lima tahun pelaksanaan jumat berkah yang dilaksanakan pemerintah sangat luar biasa, seperti rumah-rumah warga yang direnovasi,” ujarnya.

Raperda kedua adalah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Lanjut Rasmin, dengan regulasi itu Pemkab dan DPRD dapat melakukan pengawasan secara ketat kepada perusahaan pertambangan yang ada di Bumi Oheo.

“Selama ini kita tidak bisa terlalu jauh ke arah adanya pelanggaran lingkungan perusahaan. Tapi dengan adanya perda ini akan kita tertibkan limbah perusahaan agar jangan sembarang dibuang. Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Motui, dengan perda ini kita bisa mendalami,” ucapnya.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Kemudian raperda ketiga adalah soal pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum. Sementara yang ke empat yakni, penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Raperda ke empat soal motivasi pemerintah agar aset dikelolah lebih baik dilapangan,” terangnya.

Rasmin menambahkan, Raperda perusahaan umum daerah juga ikut disempurnakan hasil koreksi dari Kemenkumham.

“”Perda yang pernah kita buat lalu ada koreksi sehingga kita rubah agar jangkauan lebih luas. Kemarin kita tidak cantumkan salah satu pasal kewajiban pemerintah menyutikan dana awal kepada Perumda,” katanya.

“Raperda terakhir itu soal pesantren. Raperda ini usulan hak inisiatif DPRD dari saya sendiri,” tutupnya.

Laporan : Mun

 

 

Komentar