KENDARI – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kendari, pengedali jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (36) berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menjelaskan berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba di Wilayah Kota Kendari, dan dari penyelidikan, ternyata tersangka tersebut dikendalikan oleh narapidana.
“Berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas kelas II Kendari, saat ini pengendali tersebut, diserahkan ke pihak BNNP Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan Narkotika Sabu-sabu jaringan Lapas,” jelasnya, Sabtu 12 Juni 2021.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan komitmen dari MoU bersama antara BNNP dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam) Provinsi Sultra.
“Pihak lapas kendari bersama BNNP, berhasil mengungkap, satu perkara narkoba, hasil penangkapan kita melakukan pengembangan, sehingga ada tersangka lainnya, sebagai pengendali di Lapas Kelas IIA,” tuturnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke BNNP, napi tersebut merupakan napi narkoba yang telah divonis 5 tahun penjara.
“Pada hari sabtu, kami menyerahkan satu orang narapidana untuk dilakukan proses penyidikan, terbukti bersalah atau tidak nanti proses yang akan membuktikan,” ungkapnya.
Laporan: Ardiansyah
Komentar