KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menangkap oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau berinisial WA (35), karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, Sat Narkoba Polres Baubau yang sementara melakukan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hoga, tepatnya di rumah terlapor akan terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan dilakukan pemantauan disekitar Jalan Hoga Kota Baubau. Pada pukul 02.30 Wita, langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah WA dan berhasil ditemukan barang bukti.
“Tadi subuh diamankan WA dan enam paket bungkusan plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 8,78 gram bersama pembungkusnya,” ungkapnya, Rabu 9 Juni 2021.
Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Baubau melakukan interogasi terhadap WA. Disaat itu juga WA mengakui jika barang bukti yang diduga sabu tersebut akan diberikan kepada temannya.
“Terlapor memesan kemudian menerima paket narkotika dari temannya dengan tujuan akan dipakai serta untuk jual kepada orang lain,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Ardiansyah
Komentar