Pria Asal Konut Aniaya Kekasihnya

Hukum186 Dilihat

KENDARI – Seorang pemuda berasal dari Kabupaten Konawe Utara (Konut) berinisial MR (22) akhirnya dibekuk polisi akibat menganiaya kekasihnya SW (18) di lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamtan Wuawua, Kota Kendari, Selasa 18 Mei 2021 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna mengatakan, penganiayaan dipicu pertengkaran antara MR dan kekasihnya SW yang akan hendak pulang menelpon keluarganya untuk dijemput dikediaman tersangka.

“Mulanya Kedua sejoli ini terlibat cekcok, lalu korban menelpon bapaknya minta untuk dijemput mau pulang. Namun pelaku marah dan langsung menghantam korban yang sehingga mengenai telinganya,” ungkapnya, Rabu 19 Mai 2021.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Tak sampai disitu, pelaku yang terbakar emosi, kemudian mengambil sebilah parang yang masih terpasang sarung lalu menghantam korban yang mengenai perut.

“Kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, usai dianiaya pelaku menggunakan tangan dan sebuah parang yang masih terbungkus sarung,” tuturnya.

Kepolisian Resort (Polres) Kendari yang menerima laporan tersebut langsung melakukan tindakan dengan mencari pelaku dan langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Barang bukti diamankan berupa, 1 buah parang yang terbuat dari besi panjang ukuran 95 cm yang dililit kain berwarna merah. Dia (pelaku) mangakui perbuatannya telah menganiaya korban terkait motifnya kita masih dalami terhadap pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MR dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan: Aldi

Komentar