Dua Bulan Buron, Tersangka Penipuan Akhirnya Dibekuk di Jakarta

Hukum87 Dilihat

KENDARI – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang tersangka dengan tindak pidana penipuan di salah satu rumah kosnya bilangan Jakarta.

NBT (48) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah memasuki dua bulan pencarian, dimana dirinya diduga kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah proses tahap dua atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sultra, AKBP Dody Ruyatman membenarkan penangkapan salah satu DPO tersangka NBT pada Sabtu, 15 Mei 2021 lalu, dengan kasus tindak pidana penipuan  dan atau penggelapan satu unit mobil operasional PT Andalniaga Wajo Perkasa (AWP).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Memang benar DPO atas nama NBT sudah ditangkap tim Resmob. Kemarin sudah dilakukan BAP untuk dimintai keterangan  sebagai tersangka dan saat ini kita menunggu pihak kejaksaan,” ungkap Dody, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 19 Maret 2021.

Sebelum dipulangkan ke Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka diamankan terlebih dahulu di Polsek Metro Tanah Abang, diberangkatkan pada Senin, 17 Mei 2021 melalui pesawat maskapai Garuda dengan dikawal tim Resmob Polda Sultra dengan kedua tangan tersangka dalam kondisi terborgol.

“Meskipun penangkapan Sabtu, Senin baru bisa diterbangkan karena nanti hari itu baru maskapai yang beroperasi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pihak Polda sudah melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan dan saat ini sudah proses tahap 2, namu hingga saat ini tersangka masih dititip di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sultra.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Saat ini masih ditahan di Rutan Polda, mungkin sambil menunggu proses pihak Kejati,” pungkasnya.

Diketahui, NBT ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil sesuai dengan surat DPO Nomor: DPO/9/III/2021/Dit Reskrimum yang ditanda tangani oleh Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El F pada Kamis 18 Maret 2021).

Laporan: Aldi

Komentar