Kurir Narkoba Terancam Lebaran di Sel Mapolda Sultra Usai Kedapatan Simpan Sabu Didalam Lemari

Hukum61 Dilihat

KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HI (32) harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pasalnya, HI kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu seberat  2,26 gram.

HI yang beralamatkan di Jalan Nangka Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, harus mendekam disel Tahanan Polda Sultra.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fhaturrahman membenarkan bahwa Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi bahwa seorang IRT terlibat dalam pengedaran barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Dari hasil lidik tim melakukan penangkapan pada Pukul 19.00 wita, kemarin terhadap target, dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan 2 saset sabu didalam lemari beserta barang bukti lainnya,” ucapnya, melalui via whatsapp, Minggu 2 Mei 2021.

Lanjutnya, dari hasil introgasi HI menerima barang tersebut dari seseorang pria di Kota Kendari dengan cara sistem tempel.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Masih dalam pengembangan, barang buktinya 6 saset kosong ukuran 3×5 cm dan 1 buah pipet untuk serta sendok sabu dibawah ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Aldi

Komentar