Diduga Posting Negatif Musibah KRI Naggala 402 di Facebook, Warga Konawe Ditetapkan Tersangka

Hukum82 Dilihat

KENDARI – Seorang warga Kabupaten Konawe yang berinisial MJR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

MJR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena diduga memposting hal yang tak senonoh terkait tragedi tenggelam dan gugurnya 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 milik TNI Angkatan Laut.

Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, untuk saat yang bersangkutan sudah di periksa di Subdit Siber Reskrimsus Polda Sultra.

“Sudah berstatus tersangka, terkait dengan kelengkapan penyelidikan kami sudah memeriksa 3 orang saksi,” katanya, Jumat 30 April 2021.

Menurut Kompol Dolfi Kumaseh, sebelumnya MJR tidak mengakui dirinya yang telah memposting dihalaman akun facebooknya.

Sedangkan pemeriksaan awal dari Subdit Siber Polda Sultra, akun milik MJR tidak ada yang memberikan tanda jika itu telah di hacker.

“Selanjutnya akan minta hasil pemeriksaan dilaboratorium forensik di Makasar. Saat ini juga masih didalami, sebelumnya tersangka ini belum mengaku bahwa hasil postingannya,” ujarnya.

Laporan: Aldi

Komentar