Pengedar di Kendari Ditangkap, Polisi Sita 2 Saset Sabu Siap Edar

Hukum61 Dilihat

KENDARI – AR (30) hanya bisa pasrah usai ditangkap Unit I Subdit III Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), 27 April 2021, pukul 00.25 Wita.

AR harus berurusan dengan polisi karena telah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 8,50 gram.

Pelaku tergiur dengan keutungan yang telah dijanjikan kepada dirinya. Namun, bisnis haram tersebut harus terhenti karena polisi menangkapnya di Jalan Mutiara No.06 RT.015/RW.006 Kelurahan Kassilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, AR diamankan karena menguasai 2 saset sabu.

“Ditemukan 2 saset diduga Narkotika jenis Sabu dirumah Ari, yang disimoan dicelana pendek merk Volcom warna abu-abu, yang terbungkus tisue warna putih seberat 8,50 gram,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Dari hasil pemeriksaan, AR memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kota Kendadi dengan sitem tempel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Aldi R

Komentar