KENDARI – Waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah yakni sejak awal bulan suci ramadan. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Kota Kendari, Marwijid.
“Dalam islam sebenarnya waktu terbaik untuk zakat fitrah adalah sejak awal ramadan sampai khatib (penceramah) shalat idul fitri naik keatas mimbar itu masih dianjurkan untuk berzakat. Tapi setelah khatib turun dari mimbar, maka sudah termaksud sedekah biasa,” katanya, Kamis 15 April 2021.
Ia melanjutkan, untuk besaran zakat fitrah tergantung pada jenis beras yang dikonsumsi. Ada empat tingkatan zakat dengan perbedaan besarannya masing-masing.
“Beras kepala dengan besaran 3,5 liter jika dirupiahkan sebesar Rp 35 ribu, beras ciliwung dengan besaran 3,5 liter jika dinilai dengan rupiah sebesar Rp 32 ribu, kemudian beras dolok dinilai dengan rupiah Rp 30 ribu, dan tingkatan keempat yang konsumsi sagu, jagung dan umbi-umbian jika dirupiahkan Rp 20 ribu/jiwa,” jelasnya.
Marwijid juga menjelaskan, didalam Al-Qur’an terdapat 8 golongan orang-orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir, orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
2. Miskin, yaitu orang yang hanya memiliki sedikit harta namun tetap tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya
3. Amil, adalah orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat
4. Muallaf, orang yang baru memeluk agama Islam.
5. Hamba Sahaya, yakni orang yang ingin memerdekakan diri.
6. Gharim, adalah orang yang tidak bisa memuhi kebutuhannya karena diharuskan untuk membayarkan hutang, tetapi perlu dicatat bahwa hutang yang ia lakukan adalah untuk kebutuhan yang halal.
7. Ibnu Sabilillah, adalah orang yang kehabisan harta saat berjuang di jalan Allah
8. Ibnu Sabil, yakni orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir dan para pelajar perantauan.
Laporan : A. Arif
Komentar