BNNP Sultra Musnahkan 1.990 Gram Sabu

Hukum189 Dilihat

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan jaringan narkotika sebanyak 1.990 gram atau hampir 2 kilogram sabu-sabu.

Dua orang tersangka yakni masing-masing berinisial WYD umur 33 tahun asal Kota Samarinda dan AH umur 30 tahun asal Kota Kendari yang berprofesi sebagai penjual ikan

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Sabarudin Ginting mengatakan, barang bukti narkotika ini merupakan sitaan dari sindikat narkotika jaringan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 1.972 gram, sisanya sebanyak 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan, 8 gramnya itu berat pembungkus atau plastik beningnya,” jelasnya, Selasa, 6 April 2021.

Tujuan dari kegiatan pemusnahan ini adalah sebagai upaya agar masyarakat dapat mengetahui bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan untuk menghindari adanya penyelewengan.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih di tekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Laporan: Aldi R

Komentar