KENDARI – 15 Kepolisian Sektor di wilayah Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak lagi melakukan penyelidikan, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
Surat Keputusan itu ditandatangan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret 2021. Dalam keputusan tersebut, terdapat 1.062 Polsek di seluruh Indinesia, dan di Sultra terdapat 15 Polsek.
Hal ini juga merupakan program prioritas dibidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan.
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” terang Sigit.
Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang organisasi dan tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, dalam keputusan tersebut Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
15 Polsek itu terletak di 10 Polres di wilayah hukum Polda Sultra. Diantaranya, Bau-bau, Konawe Selatan (Konsel), Kendari, Kolaka, Buton Utara (Butur), Wakatobi, Konawe, Konawe Utara (Konut), Muna dan Bombana.
Yang mencakup Polsek Asera, Palangga, Sorowolio, Kawasan Pelabuhan Bau-bau, Palangga Selatan, Kawasan Pelabuhan Kendari, Wolasi, Kawasan Pelabuhan Kolaka, Kulisusu, Kulisusu Barat, Wangi-wangi, Lambuya, Tongauna, Kawasan Pelabuhan Raha, Rumbia dan Polsek Rarowatu.
Laporan : Aldi R
Komentar