Enam Kapal Asal Bombana Lakukan Ilegal Fishing di Laut Konut

Daerah137 Dilihat

KONUT – Enam kapal nelayan asal Kabupaten Bombana melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah kelautan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan ilegal fishing itu digagalkan oleh Dinas Kelautan Konawe Utara, tepatnya di Teluk Lasolo Kecamatan Molawe. Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Tangkap DK Konut, Asriyanto Adam.

Menurut Asriyanto Adam, pelarangan aktivitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor. 59/PERMEN-KP/2020 tentang jalur pengkapan ikan dan alat penangkap ikan di wilayah pengelolan perikanan negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Kami sudah perintahkan agar aktivitas tersebut segera dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Asriyanto Adam, alat tangkap yang digunakan diketahui ternyata alat jenis tangkap yang dilarang, yakni troll.

“Kami turun langsung melakukan pencegahan dan menghentikan aktivitas ilegal fishing itu,” katanya.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Asriyanto menambahkan, enam kapal nelayan asal Bombana menggunakan mesin 4 GT dan alat tangkap ikan jenis pukat troll. Selain itu, instansnya bersama Bidang Tangkap, Bidang Pengawasan menggandeng TNI dan Polri.

“Sebelum para pelaku kita suruh kembali, terlebih dahulu kami berikan edukasi terkait pemamfaatan perairan yang benar,” tutupnya.

Laporan : Mun

Komentar