Konasaranews.com, Konut – Badan Legislasi DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai membahas enam rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah setempat.
Kasubag Perencanaan dan Persiapan Rapat Sekretariat DPRD Konut, Abris Tandeade mengatakan, ke enam Raperda yang akan dibahas diantaranya, Raperda pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum.
Raperda pengelolaan linbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan barang milik daerah, pelaksanaan jumat berkah, perusahaan umum daerah, dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
“Inisiatif anggota DPRD belum akan dibahas hanya sudah masuk usulannya di Sekretariat DPRD,” katanya, Selasa 23 Maret 2021.
Lanjutnya, diperkirakan Badan Legislasi DPRD yang anggotanya berjumlah delapan orang akan selesai membahas regulasi daerah selama tujuh hari.
“6 raperda ini kemungkinan paling cepat seminggu sudah selesai,” ujarnya.(cr1)
Komentar