Konasaranews.com, Bombana – Direktoral Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak Pratama Kolaka, memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Kolaka, Jarod Sri Harjo kepada Bupati Bombana Tafdi, Senin 22 Maret 2021.
Kepala Kantor Pajak Pratama Kolaka, Jarot Sri Harjo mengatakan, Pemkab Bombana mampu menaikan kontribusi pajak ke negara sebesar Rp26 miliar dibanding tahun 2019 lalu.
“Kontribusi pembayaran pajak, kami sangat apresiasi Pemkab Bombana,” puji Jarot Sri Harjo.
Jarot Sri Harjo juga memuji Pemkab Bombana yang selalu tepat waktu dan disiplin menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahun (SPT).
“Kami harap ini terus ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bombana Tafdil menyampaikan, jika Pemkab akan terus bekerjasama dengan kantor pelayana, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
“Kami akan upayakan setiap tahunnya kontribusi pajak ke negara terus meningkat,” katanya.
Makanya, Pemkab Bombana bakal mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha non lokal yang memiliki usaha untuk melakukan pembayaran pajak di Bombana.
“Pengusaha non lokal wajib memiliki NPWP yang terdaftar di Bombana,” tegasnya.(cr5)
Komentar