Tiga Perusahaan Ajukan Rekomendasi Tata Ruang ke Pemkab Konut

Daerah87 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Tiga perusahaan mengajukan rekomendasi tata ruang ke Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Pekerjaan Umum.

Untuk itu, Pemkab Konut melakukan rapat koordinasi teknis bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) bertempat di aula kantor Bupati setempat, Rabu (17 Maret 2021).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Konut, Dedeng Desrianto mengatakan, perusahaan tersebut mengajukan rekomendasi tata ruang pada sektor pembuatan pelabuhan khusus (Pelsus) dan sektor wisata di Labengki.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Kita menerima masukan yang akan kita olah nanti, kemudian kita sampaikan ke Sekda apa diterima atau tidak. Ini akan ada tiga pilihan, menerima, menerima dengan syarat atau ditolak,” kata Dedeng.

Menurut Dedeng, perusahaan tersebut membutuhkan rekomendasi tata ruang karena tempat melakukan aktivitas berada dalam wilayah Konawe Utara.

“Kan mereka pake wilayah daratannya kita. Jadi wajib ada rekomendasi tata ruang. Kalau sudah ada rekomendasi baru mereka dorong untuk mendapatkan izin amdal. Ini kan akan ada TKPRD di Provinsi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

“Kita kan cuman bicara pola ruang yang dia pake. Apa dia masuk hutan lindungkah atau HPT kah. Makanya harus ada IPPKH nya. Ada NIB nya, koordinatnya dan izin lokasi,” sambungnya.

Dedeng bilang, perusahaan tersebut telah memenuhi syarat sehingga instansinya tinggal memastikan apa peta RTRW masuk pola ruang apa sesuai.(cr1)

Komentar