2020, DPRD dan Pemkab Konut Hasilkan 4 Perda

Daerah111 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya menghasilkan empat peraturan daerah (Perda) di tahun 2020 lalu.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang Undangan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Konut, Harianto mengatakan, empat perda yang di hasilkan diantaranya, Perda pertanggungjawaban APBD 2019, perubahan APBD 2020.

Kemudian Perda retribusi pemakaian daerah nomor 3 tahun 2020 tentang jasa laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup dan Perda APBD 2021 yang ditetapkan pada tahun 2020.

“Perda nomor 3 usulan dari pemerintah daerah, inisiatornya dari DLH kemudian kami dorong ke DPRD dan ditetapkan di 2020,” kata Harianto, Rabu (17 Maret 2021).

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

Harianto menjelaskan, untuk tahun 2020 DPRD Konawe Utara tidak mengajukan hak inisiatif dalam bentuk Raperda.

“Tidak ada (Usulan DPRD red),” singkatnya.

Sedangkan untuk tahun 2021 ini, lanjut Harianto, masih sementara dilakukan penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Penyusunan propem perdanya, terang Harianto, bekerja sama dengan Kemenkum HAM wilayah Sultra perihal harmonisasi judul dan prodak hukum sebelum pembahasan.

“Tujuannya agar kita menghasilkan prodak hukum yang berkualitas. Kemudian ini prodak tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Posisi sekarang batu tahap penetapan Propem Perda,” terangnya.

BACA JUGA :  Sejumlah Kader DPC Partai Gerindra Dukung Ikbar-Abuhaera di Pilkada Konut

Harianto menambahkan, pada Propem Perda terdapat 12 Raperda usulan Pemda, sedangkan hak inisiatif DPRD sebanyak 7 Raperda.

“2021 ini ada 7 hak inisiatif DPRD. Itu pun masih sebatas rancangan belum bisa kita bilang perda. Itu pun nanti ditetapkan dalam Propem Perda oleh Ketua DPRD,” katanya.

“Kalau sudah ditetapkan dalan Propem Perda ini menjadi kewajiban untuk dibahas, nda ada lagi alasan. Kalau lewat 2021 tidak dibahas, 2022 diwajibkan diagendakan untuk dibahas,” tutupnya.(cr1)

Komentar