Ruksamin Beri Sinyal Reshuffel Pejabat Lingkup Pemkab Konut

Daerah165 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Bupati Ruksamin memberikan sinyal untuk melakukan pergantian pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sinyal itu muncul saat dirinya menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Konawe Utara pengumuman Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di aula dewan setempat pada Rabu kemarin (27 Januari 2021).

Kata Ruksamin, berdasarkan ketentuan yang ada pergantian pejabat lingkup Pemkab Konut dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan dirinya selaku Bupati dan Abu Haera selaku Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026.

BACA JUGA :  PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2024

“Semua kita mengikuti ketentuan yang berlaku. Kita menunggu proses SK, kemudian dilantik. Jika sesuai masa jabatan berarti berakhir 21 April 2021 setelah dilantik berarti enam bulan ke depan,” kata Ruksamin.

Namun dalam peraturan tersebut, lanjut Mantan Ketua DPRD Konut ini, pergantian pejabat lingkup pemerintah dapat saja dilakukan meski belum mencapai enam bulan pasca pelantikan.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

“Dalam enam bulan itu menunggu kita tidak kaku. Ada peraturan disiplin ASN, yang kemudian ketika melanggar maka ada mekanisme. Jadi untuk reshuffle kabinet kita ya tetap enam bulan setelah pelantikan. Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran atau memundurkan diri itu kan ada dasarnya. Bisa saja kita lakukan,” ujarnya.(cr1)

Komentar