Ratusan Koperasi di Konut “Mati Suri”

Daerah373 Dilihat

Konasaranews.com, Konut – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat dari 289 koperasi di daerah yang aktif saat ini tinggal 103.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Konut Achmad, melalui Kepala Bidang Arman Artin mengatakan, 289 koperasi yang tercatat ada yang dibentuk saat Konut masih bergabung dengan Konawe sebagai kabupaten induk.

“289 yang aktif itu ada 103. Dalam artian kelembagaannya atau wadah koperasinya dan aktif dia punya usaha,” katanya, Senin (18 Januari 2021).

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Sementara sisanya, lanjut Arman butuh untuk digairahkan kembali agar ratusan koperasi itu dapat berjalan kembali sebagaimana peruntukannya saat dibentuk.

“Seratus lebih ini tidak mati juga, hanya perlu digairahkan kembali. Maksudnya supaya bisa aktif kembali. Aktif tapi tidak jalan,” ujarnya.

Menurut Arman, berdasarkan penelusuran di lapangan diketahui jika penyebap tidak jalannya ratusan koperasi adalah terkendala di modal.

“Secara umum gambaran kami di lapangan rata-rata itu modal. Karena koperasi itu didirikan bukan dari pemerintah tapi dari inisiatif anggota,” terangnya.

BACA JUGA :  Kabar Bahagia!, Paslon Ikbar-Abuhaera Bakal Naikkan Honor Aparat Desa dan BPD

Nantinya, tambah Arman, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja untuk mendirikan koperasi diwajibkan memiliki modal yang nyata di bank.

“Aturan koperasi lebih ditekan. Boleh mendirikan koperasi tapi harus mencantumkan rekening nyata atau rill di bank. Contoh mau buat koperasi simpan pinjam, modalnya Rp.50 juta. Harus ada di bank itu. Dulu itu kan hanya catatan di kertas. Sekarang harus dibuktikan punya uang direkening,” tutupnya.(cr1)

Komentar