WANGGUDU – Setelah tuntas pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pekan ini. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat bakal mulai memproses pembayaran gaji 13 dan 14 guru sertifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Konawe Utara, Irwan.
Kata dia, gaji 13 dan 14 guru sertifikasi yang dibayarkan adalah pada Tahun 2024 yang sempat mengalami penundaan karena belum adanya rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Keterlambatan pembayaran 2024 kemarin itu karena kita menunggu rujukannya dari Peraturan Menteri Keuangan. Dan itu sudah ada. Selesai pembayaran gaji, kita langsung bayarkan. Sisa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang ajukan. Dananya sudah siap,” kata Irwan saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/1/2025).
Lanjutnya, dirinya telah mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan rencana kapan pengajuan pencairan untuk gaji 13 dan 14 guru sertifikasi.
“Mereka (Dikbud red) selesai bayar gaji langsung ajukan UP, itu dulu (Gaji 13 dan 14) yang akan dibayarkan,” ujarnya.
Mantan Kabag Keuangan Sekretariat Pemkab Konawe Utara itu menuturkan, pembayaran gaji 13 dan 14 guru sertifikasi Tahun 2024 dilakukan pada awal Tahun 2025 karena adanya permintaan data guru dari Kementerian Keuangan RI.
“Sebenarnya tahun lalu guru dapat gaji 13 dan 14, tapi bukan dari sertifikasi. Inilah luar biasanya guru sertifikasi mereka dapat dobol gaji. PMK nya khusus guru sertifikasi, jadi yang ajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” imbuhnya.
“Guru yang akan mendapatkan gaji 13 dan 14 adalah 529 guru. Total anggarannya itu Rp4 Miliar lebih. Dananya terpisah sendiri, dari DAU tambahan,” tutupnya.
Dengan perhatian yang sangat besar dari pemerintah, tambah Irwan mengharapkan, agar guru sertifikasi yang ada di Kabupaten Konawe Utara untuk meningkatkan kinerjanya dalam mencerdaskan anak-anak di daerah itu.
Laporan : Mumun
Komentar