BKPSDM Konut Sinyalir Ada Pelanggaran Kode Etik,  Akankah Sanksi Pemutusan Kontrak Dijatuhkan?

Daerah, Konawe Utara557 Dilihat

WANGGUDU – Aksi protes yang dilakukan sejumlah guru karena tidak diterima di mutasi beberapa waktu lalu, rupanya menyimpan dugaan adanya pelanggaran kode etik, perilaku dan moral oleh aparatur sipil negara (ASN).

Kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah merumuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan para abdi negara.

Jika merujuk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, rupanya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pemutusan kontrak meski sang abdi negara tersebut berkinerja baik.

Walau demikian, BKPSDM rupanya tak ingin buru-buru menjatuhkan sanksi pemutusan kontrak. Sehingga pimpinan di instansi tersebut sangat menyayangkan adanya akti protes terhadap mutasi.

BACA JUGA :  Oknum Kader Partai Terindikasi 'Selingkuh' di Pilkada Konawe Utara, Sekretaris DPC PBB : Jika Terbukti Sanksinya PAW

Padahal untuk mutasi itu sendiri, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah lama mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Hal itu yang diungkapkan Kepala BKPSDM Konut, Moh Nur Sain.

“Sudah lama ada izin dari Mendagri untuk melakukan mutasi,” kata Moh Nur Sain, Rabu (15/1/2025).

Jika langkah Pemkab Konawe Utara sendiri telah mendapat restu Mendagri, mengapa ada protes terjadi hingga berujung penyegelan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Moh Nur Sain membeberkan jika apa yang dilakukan tersirat adanya dugaan pelanggaran kode etik, perilaku dan moral dari abdi negara.

“Kita akan proses nanti. Ini kan masih jalan prosesnya, bahkan mereka sudah melapor di Mendagri. Kembali ke kode etik dan kode perilaku. Aksi kemarin saja sudah melanggar kode etik,” katanya.

BACA JUGA :  Menunggu Ketegasan Pimpinan Partai Bulan Bintang Menjatuhkan Sanksi PAW Terhadap Kader "Mbalelo" di Pilkada Konut

Hal disayangkan juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Konut, Samir. Kata dia, seharusnya guru tidak alergi akan mutasi apalagi sampai dibawah keranah politik yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya.

“Langkah Pak Bupati kita mendapat izin Mendagri. Lalu apa yang dipersoalkan. Kemudian guru itu kan sebuah organisasi yang butuh penyegaran. Jangan terlalu di politisasi, seakan kebijakan Pak Bupati adalah imbas politik padahal itu sama sekali tidak ada sangkut pautnya,” ujar Samir.

Redaksi

Komentar