Mutasi di Lingkup Pemkab Konut Kantongi Izin Mendagri, Aksi Protes Guru Diduga Langgar Kode Etik dan Perilaku

Daerah, Konawe Utara426 Dilihat

WANGGUDU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Moh Nur Sain sangat menyayangkan aksi protes sejumlah guru yang tidak terima di mutasi.

Kata Nur Sain, sebagai abdi negara harusnya memahami jika proses mutasi yang dilakukan di wilayah lingkup Pemkab Konawe Utara adalah hal biasa saja dan tidak perlu dipersoalkan.

Pasalnya, lanjut Nur Sain, sebelum diangkat menjadi abdi negara harusnya mereka menyadari jika ada selembar kertas penyataan yang dibuat jika bersedia ditempatkan di mana saja.

BACA JUGA :  Soal Polemik di Ruas Jalan Kabupaten Puusuli-Mandiodo, Dishub Konut Sebut Perusahaan Salah Alamat Laporkan Warga ke APH

“Kemudian yang harus teman-teman tau kalau proses mutasi yang dilakukan itu mengantongi izin dari Mendagri. Sudah lama ada izin Mendagri,” katanya, Rabu (15/1/2025).

Walau demikian, lanjut Nur Sain, untuk sanksi sendiri yang akan diberikan kepada guru PNS atau guru PPPK akan berproses nantinya.

“Kita akan proses nanti. Ini kan masih jalan prosesnya, bahkan mereka sudah melapor di Mendagri. Kembali ke kode etik dan kode perilaku. Aksi kemarin saja sudah melanggar kode etik,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua Komisi III DPRD Konut Harap Guru Tidak "Alergi" Mutasi

Dirinya menambahkan, jika dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) aksi protes yang dilakukan sesungguhnya secara etika moral sangat tidak bisa.

“Kalau ada hal ini abdi negara atau ASN yabg tidak puas silahkan mengajukan melalui surat keberatan ke atasan secara tertulis,” tutupnya.

Redaksi

Komentar