Ombudsman Ganjar Pemkab Konawe Utara Atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Advetorial79 Dilihat

WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meraih piagam penghargaan penganugrahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI mengganjar Pemkab Konut atas keberhasilannya mendapatkan nilai 82,61. Dengan nilai tersebut menempatkan Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah dalam kategori zona hijau kualitas tinggi.

Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik di Konawe Utara telah memenuhi standar tinggi dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Konut Buka Orientasi 440 P3K Nakes Formasi 2023

Bupati Ruksamin menyampaikan, rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, terutama para ASN dan perangkat daerah yang konsisten memberikan pelayanan terbaik.

“Penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara,” kata Ruksamin.

Lanjut Ruksamin, Ombudsman RI memberikan penilaian berdasarkan berbagai indikator, termasuk kepatuhan terhadap standar pelayanan, inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

BACA JUGA :  Kolaborasi dan Tangan Dingin Riyas Aritman Nahkodai Dinas Pariwisata Antarkan Labengki Juara I Desa Wisata Berkembang

Dengan penghargaan ini, tambah Ruksamin, Konawe Utara semakin mengukuhkan posisinya sebagai daerah yang unggul dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

“Saya berharap keberhasilan ini menjadi pelecut semangat untuk terus berinovasi serta meningkatkan prestasi di masa mendatang,” tutup Bupati Konawe Utara dua periode itu.

Redaksi

Komentar