Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Konawe Utara Dikukuhkan

Advetorial27 Dilihat

WANGGUDU – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Saifuddin secara resmi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) lingkup Pemkab setempat, Senin (21/10/2024).

Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Konawe Utara dengan dihadiri berbagai pemangku kepentingan penting, termasuk Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya, serta Wakil Ketua DPRD Konut, I Made Tarubuana.

Dalam pengukuhan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Safruddin, ditunjuk sebagai Ketua TPKAD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konut Nomor: 407 tahun 2024.

BACA JUGA :  Sekda Safruddin Wakili Pemkab Konawe Utara di Rakor Pengadaan Barang dan Jasa se Sultra

Pjs Bupati, La Ode Saifuddin dalam sambutannya menekankan, jika pembentukan TPKAD merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat setempat, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2020.

“Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Kami berharap melalui TPKAD ini, target inklusi keuangan nasional sebesar 90 persen dapat tercapai sesuai dengan arahan Presiden,” ujar La Ode Saifuddin.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Konut Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Ia juga menegaskan bahwa TPKAD dibentuk, sebagai forum koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan daerah.

Dengan adanya TPKAD, diharapkan akses keuangan dapat tersedia seluas-luasnya bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan melalui produk dan layanan jasa keuangan.

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Utara, jajaran pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

Redaksi

Komentar