Dinas ESDM Sultra Belum Terima Tembusan RKAB PD Aneka Usaha Kolaka

Daerah140 Dilihat

KOLAKA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima surat tembusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PD Aneka Usaha Kolaka.

“Sejauh ini belum ada tembusan RKAB Perusda Kolaka ke Dinas ESDM Sultra,” kata Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Oktober 2023.

Hasbullah menerangkan bahwa terkait kewenangan penerbitan RKAB untuk pertambangan nikel telah menjadi kewenangan pusat.

“Karena mereka (pemerintah pusat) yang terbitkan, Kami hanya menerima tembusan,” ucap Hasbullah dengan singkat.

Sebagaimana diketahui, RKAB merupakan salah satu persyaratan yang mesti dimiliki perusahaan tambang dalam melakukan aktivitasnya.

Pada (28/9/2023), Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo menyoroti soal kegiatan pertambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PD Aneka Usaha Kolaka.

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ampuh Sultra menyebut bahwa saat ini PD Aneka Usaha Kolaka tengah melakukan kegiatan baik penambangan maupun pengangkutan ore nikel. Padahal menurut dia, PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

“Sangat aneh, ketika PD Aneka Usaha Kolaka bisa melakukan penambangan saat ini. Karena setahu kami PD Aneka Usaha Kolaka belum mendapatkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Bahkan, Hendro bilang, PD Aneka Usaha Kolaka tercatat sebagai perusahaan yang melanggar Undang-undang Cipta Kerja tentang perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Selain belum ada RKAB, PD Aneka Usaha Kolaka ini masih harus melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan di kawasan hutan tanpa izin,” ucapnya.

Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil dan memeriksa pimpinan PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini tidak boleh luput dari APH, Dirut PD Aneka Usaha Kolaka harus di panggil dan diperiksa terkait kegiatan yang sedang berlangsung di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tandas Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Sementara, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengonfirmasi pihak PD Aneka Usaha Kolaka.

Laporan: Renaldy

Komentar