Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kejaksaan, Kemana Pj Bupati Bombana?

Hukum122 Dilihat

KENDARI – Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin tidak memenuhi panggilan kedua oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Burhanuddin dipanggil oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan (saksi) pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra itu diketahui sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek miliaran tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Pj Bupati Bombana, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua sebagai saksi tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ucapnya, Senin, (23/10/2023).

Rencananya, Kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pj Bupati Bombana dua periode itu.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

“Pastinya Kejaksaan akan menjadwalkan ulang. Aturannya seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana, Jumat, (13/10). Sementara dua orang telah tersangka, yaitu Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa.

Laporan: Renaldy

Komentar