KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin, Jumat (13/10/2023).
Pj Bupati Bombana 2 periode itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara.
Sebelum pemanggilan Pj Bupati Bombana itu, Tim Penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra.
Asisten Bidang Integen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, menjelaskan bahwa mantan Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Butur.
“Kapasitasnya sewaktu menjabat Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air. Dimana pada proyek itu uang muka sudah cair, namun sampai batas waktu pengerjaan selesai, pembangunan hanya 2 persen,” Ujarnya.
Sementara, Burhanuddin nampak kelelahan ketika keluar dari Kantor Kejati Sultra. Terlihat ia berjalan seorang diri untuk mencari sopirnya. Sejumlah awak media langsung mencegat dan menanyakan perihal pemeriksaan terhadap dirinya. akan tetapi ia irit bicara saat menjawab pertanyaan dari awak media.
Kepada wartawan, Burhanuddin mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus pembangunan Jembatan Cirauci Dua, di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Buton Utara.
“Semua masalah proyek, saya sebagai Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (waktu itu),” Kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut dalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Cirauci Dua tersebut, pihak kontraktor lalai dalam melakukan pengerjaan.
“Mereka lalai untuk melakukan kegiatan, ” Katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan pihaknya sudah melakukan audit dan meminta kepada kontraktor untuk mengembalikan anggaran yang sudah dicairkan.
Sebagai informasi, pada waktu yang sama (13/10) dalam kasus ini, Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur CV Bela Anoa berinisial TUS selaku kontraktor dan inisial R sebagai Peminjam Bendera Kontraktor.
Laporan: Renaldy
Komentar